Lakukan Monitoring dan Evaluasi bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk Turunkan Prevalensi Stunting

Image 3
Berita

Lakukan Monitoring dan Evaluasi bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk Turunkan Prevalensi Stunting

 

Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting di Indonesia, maka pemerintah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk melakukan pendampingan kepada sasaran keluarga beresiko stunting yang terdiri dari calon pengantin (Catin), Ibu hamil, Ibu Nifas dan Baduta. TPK yang ada di Kabupaten Situbondo sebanyak 1.587 orang atau 529 Tim yang terdiri dari Nakes ( Bidan, perawat, tenaga gizi atau nakes lainnya), Kader PKK dan Kader KB.

Agar pelaksanaan pendampingan kepada sasaran keluarga berisiko stunting dapat berjalan maksimal sesuai dengan target yang telah ditentukan maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau yang biasa disingkat dengan DP3AP2KB melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada Tim Pendamping Keluarga yang ada 17 Kecamatan.

Dalam pelaksanaan monev tersebut, Tim Monev Kabupaten mengundang salah satu perwakilan TPK dari unsur Kader KB. Hal ini dimaksudkan karena Kader KB bertugas dalam hal pencatatan dan pelaporan. Dalam Monev tersebut, Tim Kabupaten melakukan evaluasi dengan cara melihat pencatatan di buku PELANA (Pencatatan dan Pelaporan Pendampingan) TPK. Monev tersebut juga membandingkan antara target sasaran pendampingan dengan capaian pendampingan yang telah dilakukan oleh TPK. Di dalam monev tersebut, tim kabupaten juga menjelaskan tentang cara pengisian Aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) bagi TPK dengan menggunakan versi terbaru. Harapannya dengan adanya monev tersebut pelaksanaan pendampingan yang dilakukan oleh TPK sesuai dengan terget yang telah ditetapkan dan juga pengisian Aplikasi Elsimil juga tidak ada kendala sehingga pelaporan pendampingan dapat terisi di aplikasi Elsimil.